Pemahaman SAKIP & Tata Cara Penyusunan LAKIP Terhadap Instansi Pemerintahan

 on 02 December, 2015  

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasiulkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai”
Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.Pelaporan kinerja yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja
Maka dari itu kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dan mengundang Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, SKPD  (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dengan Tema :
Pemahaman SAKIP & Tata Cara Penyusunan LAKIP Terhadap Instansi Pemerintahan

No.
Tanggal Registrasi / Check In
Tanggal Check Out
Tempat Kegiatan
1.
Selasa, 1 maret 2016
Jum’at, 4 maret 2016
Hotel Mercure - Jakarta
2.
Kamis, 3 maret 2016
Minggu, 6 maret 2016
Hotel Oasis Amir - Jakarta
3.
Kamis, 10 maret 2016
Minggu, 13 maret 2016
Hotel Kedaton Braga - Bandung
4.
Senin, 14 maret 2016
Kamis, 17 maret 2016
Hotel Horison - Yogyakarta
5.
Kamis,17 maret 2016
Minggu, 20 maret 2016
Hotel Horison - Yogyakarta
6.
Senin, 21 maret 2016
Kamis, 24 maret 2016
Hotel Mercure - Jakarta
7.
Senin, 28 maret 2016
Kamis, 31 maret 2016
Hotel Oasis Amir - Jakarta



Pemahaman SAKIP & Tata Cara Penyusunan LAKIP Terhadap Instansi Pemerintahan 4.5 5 Unknown 02 December, 2015 SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem peng...


Workshop Bimtek & Diklat SKPD. Powered by Blogger.