Konsekuensi diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Penetapan Perkada harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, khususnya di SKPKD maupun di SKPD.Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual sesuai (PP No.71/2010 & Permendagri No.64/2013). Selain itu, perkada tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali Inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk mengetahui dalam rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, pada penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual maka kami akan melaksanakan Bimtek
“ Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual sesuai (PP No.71/2010 & Permendagri No.64/2013)”.
Yang akan kami laksanakan pada :
No.
|
Tanggal
Registrasi / Check In
|
Tanggal
Check Out
|
Tempat
Kegiatan
|
1.
|
Selasa,
1 maret 2016
|
Jum’at,
4 maret 2016
|
Hotel Mercure - Jakarta
|
2.
|
Kamis,
3 maret 2016
|
Minggu,
6 maret 2016
|
Hotel Oasis Amir - Jakarta
|
3.
|
Kamis,
10 maret 2016
|
Minggu,
13 maret 2016
|
Hotel Kedaton Braga - Bandung
|
4.
|
Senin,
14 maret 2016
|
Kamis,
17 maret 2016
|
Hotel Horison - Yogyakarta
|
5.
|
Kamis,17
maret 2016
|
Minggu,
20 maret 2016
|
Hotel Horison - Yogyakarta
|
6.
|
Senin,
21 maret 2016
|
Kamis,
24 maret 2016
|
Hotel Mercure - Jakarta
|
7.
|
Senin,
28 maret 2016
|
Kamis,
31 maret 2016
|
Hotel Oasis Amir - Jakarta
|
Dengan akan di laksanakan Bimtek tersebut maka kami mengundang
- Kabag/Kasubbag Keuangan SKPD/Pemda
- Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
- PPK & PPTK SKPD/Pemda
- Bendahara Penerimaan SKPD/Pemda
- Bendahara Pengeluaran SKPD/Pemda
- Staf terkait bidang keuangan SKPD/Pemda