Undangan bimtek atau jadwal
diklat aset barang milik daerah yaitu : dalam, rangka menjamin terlaksananya tertib
adminstrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, mekanisme
perencanaan,penganggaran,pengadaan dan
pengelolaan,penilaian,pengawasan,pelaporan dan pertanggungjaban barang/aset
milik daerah sesuai permendagri no.17 tahun 2007 dan pp no.27 tahun 2014 maka
pihak yang terkait dengan pengelola barang, kuasa pengguna barang, penilai
barang dan pihak ketiga harus memahami peraturan perundangan yang menyangkut
hal tersebut secara komprehensif. Peraturan tersebut termuat dalam peraturan
pemerintah (pp) no. 27/2014 (revisi pp no. 38/2008) tentang pengelolaan barang
milik negara/daerah. Masalah tersebut secara teknis dijabarkan dalam
permendagri no. 17/2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
berdasarkan beberapa pertimbangan sbb ;
penilaian barang milik daerah dalam mendapatkan nilai wajar terhadap setiap asset atau barang daerah untuk penyusunan neraca asset, pemamfaatan, pemindahtanganan dan penjualan asset.
Pemamfaatan asset – asset pemda dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, sumber daya air, telekomunikasi, ketenaga-listrikan dan infrastruktur lainnya.
Penghapusan dan pemusnahan asset harus melalui mekanisme yang jelas, sehingga asset-asset daerah tidak hilang begitu saja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.
Penjualan asset daerah haruslah berdasarkan pertimbangan ekonomis dan kemamfaatan bagi masyarakatluas,sehingga prosedurnya harus diperjelas.
penilaian barang milik daerah dalam mendapatkan nilai wajar terhadap setiap asset atau barang daerah untuk penyusunan neraca asset, pemamfaatan, pemindahtanganan dan penjualan asset.
Pemamfaatan asset – asset pemda dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, sumber daya air, telekomunikasi, ketenaga-listrikan dan infrastruktur lainnya.
Penghapusan dan pemusnahan asset harus melalui mekanisme yang jelas, sehingga asset-asset daerah tidak hilang begitu saja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.
Penjualan asset daerah haruslah berdasarkan pertimbangan ekonomis dan kemamfaatan bagi masyarakatluas,sehingga prosedurnya harus diperjelas.
Mekanisme perencanaan,penganggaran,pengadaan dan pengelolaan,penilaian,pengawasan,pelaporan dan pertanggungjaban barang/aset milik daerah sesuai permendagri no.17 tahun 2007 dan pp no.27 tahun 2014
Maka sehubungan dengan hal tersebut kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis
nasional dengan tema :
No.
|
Tanggal
Registrasi / Check In
|
Tanggal
Check Out
|
Tempat
Kegiatan
|
1.
|
Selasa,
1 maret 2016
|
Jum’at,
4 maret 2016
|
Hotel Mercure - Jakarta
|
2.
|
Kamis,
3 maret 2016
|
Minggu,
6 maret 2016
|
Hotel Oasis Amir - Jakarta
|
3.
|
Kamis,
10 maret 2016
|
Minggu,
13 maret 2016
|
Hotel Kedaton Braga - Bandung
|
4.
|
Senin,
14 maret 2016
|
Kamis,
17 maret 2016
|
Hotel Horison - Yogyakarta
|
5.
|
Kamis,17
maret 2016
|
Minggu,
20 maret 2016
|
Hotel Horison - Yogyakarta
|
6.
|
Senin,
21 maret 2016
|
Kamis,
24 maret 2016
|
Hotel Mercure - Jakarta
|
7.
|
Senin,
28 maret 2016
|
Kamis,
31 maret 2016
|
Hotel Oasis Amir - Jakarta
|
Untuk Pengiriman Surat undangan dan lebih jelasnya dapat menghubungi Panitia Bimbingan Teknis Nasional (bimtek) KLIK DISINI